a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2018, No.1017 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.