a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, pengawasan pemilihan umum harus dilakukan oleh pengawas pemilihan umum yang mandiri;
b. bahwa kemandirian pengawas pemilihan umum berkaitan erat dengan integritas dan kredibilitas keseluruhan proses pengangkatan anggota panitia pengawas pemilihan Aceh, panitia pengawas pemilihan kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, dan pengawas pemilihan umum lapangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.439 2
c. bahwa dengan ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, antara lain mengakibatkan adanya perubahan paradigma dalam proses pengangkatan anggota panitia pengawas pemilihan umum provinsi, panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan;
d. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai kekhususan sesuai dengan status Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.