a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pengawasan dana kampanye pemilihan umum tahun 2019, ketentuan teknis pengawasan dana kampanye pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.