a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai pengawasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan jumlah www.peraturan.go.id 2018, No.393 -2- kursi dan daerah pemilihan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.