a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum sesuai kebijakan dan prioritas secara sistematis, terpadu dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, perlu disusun rencana strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2015-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.