a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, diperlukan adanya informasi yang seimbang dalam perselisihan hasil pemilihan umum;
b. bahwa dalam perselisihan hasil pemilihan umum, Pengawas Pemilihan Umum dapat memberikan keterangan yang seimbang dan sesuai fakta agar menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
c. bahwa dalam rangka menjaga integritas jajaran Pengawas Pemilihan Umum dan mewujudkan tertib administrasi dalam memberikan keterangan perselisihan hasil pemilihan umum perlu adanya mekanisme dan prosedur yang tepat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.792 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.