a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas berlakunya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pengawasan pemilihan umum, perlu melakukan pencabutan beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur materi muatan yang sama namun belum secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.