a. bahwa pengawasan pemilihan umum dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemilihan umum secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum secara menyeluruh;
b. bahwa untuk menegakkan integritas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilihan umum perlu dilakukan pengawasan pemilihan umum;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka pengawasan Pemilihan Umum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.792 2
d. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengawasan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dibentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur tentang pengawasan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Badan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.792 3 Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.