a. bahwa untuk menyediakan dan memberikan Informasi Publik perlu dibuat peraturan mengenai pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2017, No.238 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.