a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75, serta ketentuan Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan atas pemenuhan hak rakyat untuk memberikan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu ada peraturan mengenai pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih;
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan keadaan dipandang perlu mengganti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.174 2 Daftar Pemilih Tetap Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.