a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, meningkatkan citra lembaga dan motivasi kerja, perlu mengubah logo BATAN;
b. bahwa untuk keseragaman logo BATAN maka perlu diatur penggunaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Logo dan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.