a. bahwa dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 189/KA/IX/2012 telah ditetapkan Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa mengingat banyaknya perubahan jumlah maupun struktur biaya, akan berdampak terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2014, sehingga Harga Satuan Standar BATAN perlu disesuaikan dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.