a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang mampu menunjang keberhasilan pelaksanaan program BATAN, perlu dibuat peraturan mengenai syarat dan formasi jabatan;
b. bahwa Peraturan Kepala BATAN 110/KA/V/2009 tentang Jabatan, Syarat Jabatan dan Jumlah Kebutuhan Pegawai pada Unit Kerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 005/KA/I/2012 tentang Formasi Jabatan pada Unit Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Nama, Syarat, dan Formasi Jabatan pada Unit Kerja BATAN; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1390 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.