a. bahwa dalam penegakan disiplin jam kerja dan penjatuhan hukuman disiplin jam kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 057/KA/III/2011;
b. bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 057/KA/III/2011 hanya mengatur pelaksanaan jam kerja dan penjatuhan hukuman disiplin jam kerja sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penegakan Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.