a. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Standar BATAN Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 020/KA/I/2012 tentang Pedoman Penilaian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Standar BATAN Bidang Administrasi, Manajemen dan Organisasi); www.peraturan.go.id 2019, No.748 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.