a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang yang baik dan akuntabel, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara perlu membuat peraturan tentang pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pelaporan Harta Kekayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.