a. bahwa untuk mewujudkan keselamatan dan mengurangi dampak risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional perlu menumbuhkembangkan budaya keselamatan;
b. bahwa untuk menerapkan budaya keselamatan secara sistematis, berkelanjutan, efektif, dan efisien diperlukan adanya suatu pedoman penerapan budaya keselamatan;
c. bahwa pedoman pelaksanaan penerapan budaya keselamatan yang telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 200/KA/X/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Budaya Keselamatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penerapan Budaya Keselamatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No. 747 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.