a. bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209);
b. bahwa Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan pengelolaan informasi publik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik; www.peraturan.go.id 2018, No. 610 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.