a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan tata kearsipan di Badan Tenaga Nuklir Nasional perlu dilakukan penataan kearsipan, dan penyempurnaan kode klasifikasi;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 081/KA/IV/2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Tata Kearsipan, dan Kode Klasifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Pedoman Tata Kearsipan, dan Kode Klasifikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.