a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pranata nuklir melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; www.peraturan.go.id 2019, No.481 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.