a. bahwa insentif kegiatan riset telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 167/KA/VIII/2011 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya jenis program insentif kegiatan riset, Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.