a. bahwa untuk mewujudkan reformasi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien yang sesuai dengan aturan hukum yang ada serta kemudahan mengakses dan mengawasi kebijakan pemerintah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. bahwa untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sesuai Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menyusun Peraturan Kepala BATAN tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di BATAN; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.370 2
c. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di BATAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.