a. bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi maka dipandang perlu menyusun Standar Operasi Prosedur;
b. bahwa agar terdapat kesesuaian dan kesamaan dalam penyusunan dan pengendalian Standar Operasi Prosedur, perlu membuat pedoman penyusunan dan pengendalian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Standar Operasional Prosedur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.