a. bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan unit kerja tahun anggaran 2020 diperlukan acuan dalam menentukan satuan biaya yang akan digunakan;
b. bahwa dengan adanya perubahan jumlah maupun struktur biaya yang akan berdampak terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga satuan standar yang berlaku di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Harga www.peraturan.go.id 2020, No.36 -2- Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.