a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan aplikasi teknologi isotop dan radiasi serta pelayanan kepada masyarakat di bidang iradiasi perlu membentuk organisasi dan tata kerja Loka Iradiator Gamma;
b. bahwa telah diterbitkan persetujuan pembentukan Loka Iradiator Gamma melalui Surat Rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/623/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Pembentukan Loka Iradiator Gamma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.