a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.09 Tahun 2010 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.