a. bahwa untuk kecepatan bertindak dalam pelaksanaan tindak awal dan operasi pencarian dan pertolongan perlu dibentuk unit siaga pencarian dan pertolongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.