a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu mengatur mengenai sistem informasi pencarian dan pertolongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Tata Kelola Sistem Infomasi di Lingkungan Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.