a. bahwa untuk memenuhi standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional Rescuer diperlukan pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya, Badan SAR Nasional sebagai instansi pembina jabatan fungsional Rescuer perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Rescuer;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.