a. bahwa Pakta Integritas yang dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi selama ini perlu ditingkatkan efetifitasnya;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pakta Integritas di Lingkungan Badan SAR Nasional dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.