a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan SAR Nasional dalam penyelenggaraan operasi SAR pada musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya perlu dibentuk personil khusus agar pelaksanaan operasi SAR berjalan secara cepat, tepat, aman, efektif, efisien, dan andal;
b. bahwa personil khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk berdasarkan kemampuan, keahlian, dan berkompeten di bidang SAR dan diberi nama Basarnas Special Group (BSG);
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memberikan landasan legalitas dalam pembentukan dan pembinaan terhadap BSG dengan menetapkannya dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.