a. bahwa untuk merumuskan informasi jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi perlu dilakukan analisis jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur dan menetapkan tentang Pedoman dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Analisis Jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.