a. bahwa Pelayanan Publik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan barang, jasa, dan administratif bagi penyedia Pelayanan Publik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, diperlukan pengaturan unit kerja Pelayanan Publik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.