a. bahwa pemasaran produk ekonomi kreatif secara nasional perlu difasilitasi untuk branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. bahwa fasilitasi pemasaran produk ekonomi kreatif nasional secara efektif perlu diatur dengan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.