a. bahwa untuk melindungi, mendukung, mengembangkan dan meningkatkan kualitas usaha ekonomi kreatif diperlukan fasilitasi pendirian badan hukum bagi usaha ekonomi kreatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.