a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memberikan ruang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah;
b. bahwa Badan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang baru dibentuk tahun 2015 membutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.