a. bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya setiap Pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib mematuhi dan berpedoman pada kode etik pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa kode etik pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Kode Etik Pegawai dan Tata Cara Penegakan Kode Etik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; www.peraturan.go.id 2017, No.1733 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.