a. bahwa untuk pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.