a. bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, berperilaku dan berbudaya anti korupsi, dan menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi perlu diatur mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.