a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pimpinan Instansi yang menjadi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, wajib membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya;
b. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Biro Hukum dan Komunikasi Publik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. www.peraturan.go.id 2018, No.308 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.