a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir belum memenuhi standar pelayanan penyelenggaraan perizinan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir; www.peraturan.go.id 2018, No.1476 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.