a. bahwa evaluasi tapak untuk aspek kegempaan merupakan bagian yang penting untuk menjamin keselamatan pengoperasian instalasi nuklir;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Kegempaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar internasional yang berlaku saat ini, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kegempaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.840 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.