a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, diperlukan pedoman penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kearsipan secara komperhensif dan terpadu dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu adanya peraturan terkait dengan penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.