a. bahwa pemanfaatan tenaga nuklir yang terjadi saat ini semakin meningkat sehingga menuntut adanya jaminan keselamatan pekerja, masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
b. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 02/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.839 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.