a. bahwa Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan Keamanan Sumber Radioaktif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan ketentuan Pasal 60 ayat (4), Pasal 69 ayat (2), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2007 dan menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.654 2 Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keamanan Sumber Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.