a. bahwa Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 07-P Tahun 2002 tentang Pedoman Dekomisioning Fasilitas Medis, Industri Dan Penelitian Serta Instalasi Nuklir Non- Reaktor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dekomisioning yang terjadi saat ini yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pekerja dan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Dekomisioning Instalasi Nuklir NonReaktor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.