a. bahwa untuk mengatur mengenai persyaratan dan tata cara penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 70 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.950 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.