bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha perlu dilakukan perubahan ketentuan terkait pemberlakuan sistem elektronik dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik Dan Penatalaksanaan dalam Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik; www.peraturan.go.id 2018, No.1109 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.