bahwa dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia secara terencana dan terprogram, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.