a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, sistem seifgard merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin pemanfaatan bahan nuklir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Seifgard;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.